Penuhi Syarat Restorative Justice Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penganiayaan dari Kejari Gowa
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026). Ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Bambang Dwi Murcolono, Kasi Pidum ST. Nurdaliah, dan Jaksa Fasilitator Juandarita Rachman, beserta jajarannya secara virtual.
Berdasarkan data perkara, identitas tersangka adalah FB, seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Sementara korban adalah FR, seorang wanita berusia 26 tahun yang juga berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini bermula dari adanya gesekan dan kesalahpahaman yang berujung pada tindak pidana penganiayaan biasa. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.Dugaan penganiayaan terjadi saat korban sedang tertidur dalam posisi terlentang di dalam kamar. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan menginjak-injak bagian perut korban, dilanjutkan dengan mencekik leher serta memukul kepala korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian leher dan pipi sebelah kanan, serta luka memar pada paha kanan dan perut. Usai melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku keluar dari kamar sambil melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban.
Pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini diajukan karena telah memenuhi syarat dan tujuan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan alasan-alasan berikut:
* Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Tersangka juga bersedia membayar biaya pengobatan korban.
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis.
* Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda).
* Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan apresiasi kepada jajaran di daerah.Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, Kajati Sulsel secara resmi menyetujui permohonan tersebut.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ atas nama Tersangka FB yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat sebagaimana Perja 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Didik Farkhan.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kejari Gowa untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jika tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga diminta agar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
Makassar, 4 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL