Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian Motor dari Kejari Parepare Melalui Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026). Ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, beserta jajarannya secara virtual.
Berdasarkan data perkara, identitas tersangka M.S. alias M., seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara korban, A.D.N. alias W., seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian bermula pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Saat itu, istri korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna ungu lembayung di depan ruko miliknya dengan posisi kunci yang masih melekat karena terburu-buru ingin buang air kecil.
Pada pukul 19.10 WITA, korban menyadari bahwa motornya telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV dari toko es krim di sekitar lokasi, terlihat Tersangka M.S. memarkirkan motor miliknya sekitar 10 meter dari motor korban, lalu berjalan menuju lokasi motor korban dan langsung mengambilnya. Tersangka kemudian menitipkan motor curian itu di rumah seorang rekannya dengan alasan dititipkan sementara. Selama motor berada dalam penguasaannya, tersangka telah mengganti beberapa suku cadang (sparepart) motor milik korban, seperti handle rem, lampu sein, lampu rem belakang, penutup bensin, dan dashboard.
Pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini diajukan karena telah memenuhi syarat dan tujuan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan alasan-alasan berikut:
* Korban A.D.N. beserta keluarganya telah sepakat dan setuju untuk memaafkan Tersangka sepenuhnya atas perbuatannya.
* Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.
* Ancaman pidana yang disangkakan kepada Tersangka adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan bersekolah.
* Selama Tersangka berada dalam masa penahanan, istri Tersangka terpaksa menggantikan posisi sebagai tulang punggung keluarga dengan bekerja serabutan.
* Tersangka diketahui memiliki perilaku yang baik di lingkungan sekitarnya.
Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan dengan pertimbangan matang dan telah memenuhi syarat sebagaimana Perja 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kejari Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jika tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," kata Didik Farkhan.
Makassar, 4 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL